Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Keywords:
RUU Perampasan Aset, Maqashid Syariah, korupsi, keadilan hukum, hukum pidana Islam.Abstract
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam pemberantasan korupsi di Indonesia mencerminkan upaya progresif negara dalam menanggulangi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) melalui pendekatan non-konvensional yang bersifat preventif dan restoratif. Namun, keberadaan RUU ini juga menimbulkan diskursus filosofis dan yuridis mengenai batas antara upaya negara dalam menjaga kemaslahatan publik dan risiko pelanggaran terhadap hak asasi individu, terutama dalam konteks prinsip-prinsip due process of law. Dalam kerangka maqashid syariah, kebijakan perampasan aset dapat dibaca sebagai ekspresi dari tujuan syariah untuk menjaga harta (ḥifẓ al-māl), serta sebagai bentuk ijtihad kontemporer dalam menghadirkan keadilan sosial dan ekonomi. Artikel ini menggunakan pendekatan sistemik maqashid syariah yang dikembangkan oleh Jasser Auda untuk mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat memberikan justifikasi normatif terhadap urgensi perampasan aset. Di sisi lain, pendekatan ini juga menekankan pentingnya prinsip keadilan prosedural dan akuntabilitas agar tidak menjadikan instrumen hukum sebagai alat kekuasaan yang dapat melukai prinsip-prinsip keadilan itu sendiri. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat dilihat bukan hanya sebagai instrumen legal, tetapi juga sebagai manifestasi nilai maqashid dalam menjawab tantangan etis, sosial, dan struktural pemberantasan korupsi di Indonesia.
References
Abu Hamid al-Ghazali, Shifa’ al-Ghalil fi Bayan al-Shabahi wa al-Mukhayyal wa Masalik al-Ta’lil. Baghdad: Matba’ah al-Irshad,1971.
Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, al-Mustasfa Min ‘Ilmi Ushul, Juz II Beirut: Dar al Fikr, tth.
al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustasfa fi Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Ma'arif, 2003.
Al-Nasir, Solehuddin. Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam dan Positif. Jakarta: Rajawali Press, 2018.
al-Shatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1987.
Amrullah, Ahmad. Maqashid Syariah dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 3 2021.
Auda, Jasser. Islamic Law and the Challenges of the Modern World. Cairo: The American University in Cairo Press, 2013.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.
Bambang Soesatyo, Perang-perangan Melawan Korupsi, Jakarta: Ufuk Press, 2011.
Deliar Noer, Korupsi dan Pemberantasan Korupsi: Perspektif Hukum Indonesia dan Islam Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Donal Fariz, dkk, Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence Dalam Hukum Nasional, Lembaga Pelaksana: Indonesia Corruption Watch, 2014,
Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Khairul Umam dkk, Ushul Fiqh I. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998.
Lili Rasdjidi dan Ira Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Mahfudh, Zuhair. Maqashid Syari'ah: Konsep dan Aplikasi dalam Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2015.
Majid Khadduri, The Islamic Conception of Justice, Baltimore: John Hopkins Univ. Press, 1984.
Moh.Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta Pustaka LP3ES, 2006.
Nakah RUU Perampasan Aset.
Nurdjanah, Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi: Problematik Sistem Hukum Pidana Dan Implikasinya Pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Total Media, 2009.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa. 2008.
Rasyid, Mohammad. Kemaslahatan Umum dalam Pemikiran Fikih. Jurnal Hukum Islam 28, no. 2. 2015.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.
Riduan Syahrani. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya, Bandung, 1999.
Robert Klitgaard dkk., Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah terj. Hermoyo, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2002.
Said Ramdhan Al-Buthi, Dhawabit Al-Maslahah Fi Al-Shâri’ah Al-Islamiyah (Beirut: Muassasah Al Risalah, 1977.
Soedjono, Abdurrahman. Kepastian Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Sulaiman, M. Syamsuddin. "Pemberantasan Korupsi dan Tantangan Perampasan Aset: Perspektif Hukum Positif dan Maqashid Syariah". Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 2. 2020.
Sulaiman, M. Syamsuddin. Pemberantasan Korupsi dan Tantangan Perampasan Aset: Perspektif Hukum Positif dan Maqashid Syariah, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2020.
Wahbah al-Zuhayli, Ushûl al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Daral-Fikr, juz II. 1998.
Wicipto Setiadi, KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi), Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 15 No.3 - November 2018.
Zain, Rafiq. Perampasan Aset Koruptor: Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Jurnal Hukum dan Ekonomi 35, no. 1. 2017.